Republikbersuara.com, Batam – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam menyatakan akan membawa pelibatan pelajar dalam aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Gedung DPRD Kota Batam untuk menjebloskan tiga anggota Dewan ke Mahkamah Partai Gerindra.
Sekretaris PC PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan pihaknya menilai aksi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, terutama karena diduga melibatkan guru serta pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami menilai pelibatan anak-anak dalam kegiatan seperti ini tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Anak-anak tidak boleh dijadikan alat ataupun tameng dalam kepentingan apa pun,” ujar Hidayatuddin kepada Republikbersuara.com, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, Presiden sebelumnya pernah menyampaikan bahwa aksi yang menyerang maupun mendukung kebijakan pemerintah tidak semestinya ditunggangi kepentingan tertentu. Oleh karena itu, ia menilai apabila aksi yang mendukung program pemerintah justru melibatkan anak-anak sebagai peserta, maka hal tersebut juga patut dievaluasi.
Hidayatuddin menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, pelibatan peserta didik dalam kegiatan penyampaian aspirasi berpotensi bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Anak-anak seharusnya berada di lingkungan pendidikan untuk belajar dan berkembang, bukan dilibatkan dalam kegiatan yang berpotensi mengandung kepentingan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
PMII Kota Batam mengaku telah melaporkan dugaan pelibatan pelajar tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PMII juga menyatakan akan melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam, yakni Anwar Anas, Anang Adhan, dan Muhammad Rudi, serta pengurus DPC Partai Gerindra yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, kepada Mahkamah Partai Gerindra untuk diproses melalui mekanisme internal partai.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan objektif. Di sisi lain, Mahkamah Partai juga harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kadernya apabila terdapat dugaan pelanggaran etika maupun tindakan yang tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” ujar Hidayatuddin.
Ia menambahkan, langkah hukum dan pengaduan ke Mahkamah Partai dilakukan bukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum, perlindungan hak anak, serta memastikan tidak ada lagi pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan serupa.
PMII Kota Batam juga mengajak seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan, lembaga pendidikan, dan pejabat publik, agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak menjadikan peserta didik sebagai bagian dari kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari Anwar Anas, Anang Adhan, Muhammad Rudi, maupun DPC Partai Gerindra terkait pernyataan dan rencana pelaporan yang disampaikan PMII Kota Batam.
(jim)










Komentar