Republikbersuara.com, Batam – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap Aisha alias Acha (9), yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, Venni Juwita Harahap, bersama ayah kandung korban, Ramadhin Lubis.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan penganiayaan terjadi setelah pelaku meminta korban untuk menjaga adiknya. Namun, korban menolak permintaan tersebut sehingga memicu emosi pelaku.
“Pelaku ibu tiri melakukan penyiksaan saat Acha diminta untuk menjaga adiknya, namun tidak mau,” ujar Husnul kepada Republikbersuara.com, Minggu (21/6/2026).
Menurut Husnul, rasa kesal yang muncul secara spontan membuat Venni melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul berkali-kali hingga mengakibatkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan wajah korban.
“Kekesalan tersebut spontan membuat Venni Juwita Harahap melakukan penganiayaan dengan cara memukul Acha berkali-kali hingga mengakibatkan lebam-lebam di wajah dan tubuh,” jelasnya.
Sebelumnya, ibu kandung korban, Nur Aini, yang saat ini bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, mengaku sangat terpukul atas kondisi yang dialami putrinya.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Republikbersuara.com, Minggu (21/6/2026), Nur Aini menyebut mantan suaminya, Ramadhin Lubis, telah mengingkari janji untuk memberikan kehidupan dan pendidikan yang lebih baik bagi Acha di Batam.
“Dalam janjinya, Acha akan dibawa ke Batam untuk disekolahkan. Namun seperti ini jadinya. Anak saya harus mengalami trauma dan kemungkinan menanggung dampaknya seumur hidup,” katanya.
Nur Aini juga menilai Ramadhin tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan anaknya setelah membawa korban dari Malaysia ke Batam.
“Ramadhin Lubis adalah laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Saya akan berjuang untuk mencari keadilan bagi anak saya dan berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Nur Aini.
Kasus penganiayaan terhadap Acha saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Polisi telah menetapkan Venni Juwita Harahap dan Ramadhin Lubis sebagai tersangka dan keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(jim)






Komentar