Republikbersuara.com, Batam – Seorang wanita berinisial EG (52) menjadi korban perampokan pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban sedang berjalan kaki menuju sebuah acara pesta sambil membawa tas berwarna putih. Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan secara paksa merampas tas yang dibawanya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang terkejut sempat berteriak meminta pertolongan warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp8,7 juta.
Di dalam tas yang dirampas terdapat dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y28 dan iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman kamera CCTV dan hasil pengembangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku.
Seorang pria berinisial PA (33) diamankan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 00.55 WIB di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu celana panjang jeans warna biru, serta satu dompet hitam berisi berbagai dokumen penting milik korban.
Dokumen yang berhasil diamankan meliputi kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan sejumlah dokumen lainnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka PA dipersangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(jim)



Komentar