Republikbersuara.com, Batam – Puluhan pekerja yang mengaku bekerja melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) pada proyek pembangunan kapal tongkang mengeluhkan belum diterimanya upah mereka selama lebih dari dua bulan.
Sejumlah pekerja yang ditemui Republikbersuara.com pada Rabu (10/6/2026) meminta pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran gaji yang menurut mereka hingga saat ini belum diterima.
Merasa hak-haknya belum dipenuhi, para pekerja akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan. Laporan tersebut ditujukan terhadap PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) serta PT Gandasari Shipyard Bintan.
“Kami akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait gaji kami yang belum dibayarkan,” ujar Dody Silitonga kepada Republikbersuara.com, Jumat (12/6/2026).
Dody menjelaskan, apabila penyelesaian melalui Disnaker tidak membuahkan hasil, pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kepulauan Riau.
“Jika penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja mengalami jalan buntu, kami akan melanjutkan langkah hukum. Sebelumnya kami sudah mendatangi SPKT Polda Kepri dan disarankan terlebih dahulu membuat laporan ke Disnaker,” katanya.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, PT Rodo Eleska Teknik Mandiri menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan satu unit kapal tongkang (barge) berukuran 270’ x 80’ x 16’.
Dalam SPK tersebut disebutkan bahwa pekerjaan pembangunan tongkang dilaksanakan mulai 23 April 2026 hingga paling lambat 1 Juli 2026. Ruang lingkup pekerjaan meliputi fabrikasi, marking, cutting, bending, edge preparation, bevelling, grinding hingga cleaning.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sekitar 60 pekerja terdampak dalam persoalan tersebut. Mereka terdiri dari sekitar 40 pekerja harian dan 20 pekerja borongan.
“Para pekerja harian sekitar 40 orang dan pekerja borongan sekitar 20 orang. Sampai sekarang gaji selama lebih dari dua bulan belum dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, para pekerja merasa tidak memperoleh kepastian setelah hubungan kerja sama antara perusahaan utama dan subkontraktor disebut telah berakhir.
“Pihak PT Gandasari Shipyard Bintan disebut lepas tangan terhadap nasib para pekerja, sementara kami direkrut melalui PT Rodo Eleska Teknik Mandiri sebagai subkontraktor yang kontraknya disebut telah diputus,” katanya.
Para pekerja juga mengacu pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang tertanggal 22 April 2026 yang memuat kesepakatan kerja sama antara Muhammad Komi Mukhron selaku pemilik proyek dan Hendri Kusniasah selaku pelaksana pekerjaan.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal tongkang sesuai spesifikasi dan target progres yang telah disepakati bersama. Evaluasi pekerjaan juga dilakukan secara berkala berdasarkan kesepakatan para pihak.
Para pekerja berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak mereka.
“Kami hanya menuntut hak kami berdasarkan surat perjanjian yang ada. Kami tidak akan tinggal diam sampai hak kami dibayarkan,” tegas salah seorang pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Republikbersuara.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Rodo Eleska Teknik Mandiri maupun PT Gandasari Shipyard Bintan terkait keluhan para pekerja tersebut.
(Tim Redaksi)



Komentar