Republikbersuara.com, Batam – Polemik pemasangan foto seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM dengan tulisan “BLACKLIST” di area tempat hiburan malam (THM) terus berlanjut dan kini berbuntut panjang.
Setelah LCM resmi membuat laporan ke Polresta Barelang yang diterima Unit III Satreskrim pada Kamis (11/6/2026), pihak manajemen Planet Holiday melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengambil langkah hukum balasan.
Kuasa Hukum Planet Holiday, Bistok Nadeak, saat dihubungi Republikbersuara.com, Kamis (11/6/2026), mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak LCM untuk melaporkan dugaan perbuatan yang dianggap merugikan dirinya terkait pemasangan foto dan tulisan “BLACKLIST” tersebut.
“Kami menghormati apabila hal tersebut dianggap merugikan. Namun, kami juga siap melaporkan balik dan seluruh bukti rekaman CCTV sudah kami simpan,” ujar Bistok.
Bistok mengaku memiliki hubungan baik dengan LCM. Namun demikian, apabila perkara tersebut meningkat ke tahap penyidikan, pihak Planet Holiday akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Saya kenal baik dengan LCM. Namun apabila kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, maka pihak Planet akan segera memutuskan untuk melaporkan balik,” tambahnya.
Sebelumnya, foto LCM diketahui dipasang di dua tempat hiburan malam yang berada di bawah naungan grup yang sama, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.
Di sisi lain, Kuasa Hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H., menilai tindakan pemasangan foto kliennya di area yang dapat dilihat masyarakat luas telah menyerang kehormatan serta merusak reputasi kliennya.
“Pelabelan ‘Blacklist’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu hotel kawasan Penuin, Batam.
Menurut Rano, kliennya merupakan warga Batam yang kerap menikmati fasilitas hiburan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Peristiwa tersebut bermula ketika terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang pelayan (waitress) di lokasi sekitar pukul 04.00 WIB.
Meski saat itu berada dalam pengaruh alkohol, Rano menegaskan bahwa kliennya tidak membuat keributan maupun meninggalkan tagihan yang belum dibayar.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada utang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” jelasnya.
Permasalahan kemudian mencuat ketika pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan keterangan “BLACKLIST”.
“Klien kami baru mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa rekanannya melihat foto dirinya dipajang di ruang publik yang berada di depan pintu masuk lokasi. Sejak saat itulah persoalan ini bermula,” ungkap Rano.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung di Polresta Barelang. Kedua belah pihak sama-sama menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya masing-masing.
(Tim Redaksi)



Komentar