Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Kasus Al Fatih Usnan Bocah Tewas Kehabisan Udara Mengambang, Elvi Sumanti Minta Berdamai

Kasus Al Fatih Usnan Bocah Tewas Kehabisan Udara Mengambang, Elvi Sumanti Minta Berdamai

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus kematian tragis Al Fatih Usnan, bocah berusia dua tahun yang ditemukan meninggal dunia pada 31 Maret 2024, kini kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam disebut berpotensi berujung damai setelah adanya permintaan dari pihak terlapor, Elvi Sumanti.

Informasi yang diterima Republikbersuara.compada Selasa (26/5/2026) sore menyebutkan, orang tua korban, Amir (37) dan istrinya Mugi Sedu Tegi (38), mengaku kecewa dan putus asa terhadap penanganan perkara yang menimpa anak mereka.

Keduanya menilai proses hukum yang berjalan terkesan lamban dan khawatir perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme perdamaian.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Alvin, membenarkan adanya permintaan damai dari pihak Elvi Sumanti. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri Batam saat koordinasi terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kalau kami dari Satreskrim Polresta minggu depan SPDP akan dikirim ke Kejaksaan Negeri. Tapi pihak kejaksaan mengabarkan akan berdamai pihak terlapor,” ujar Alvin singkat.

RDS Pemilik Alphard Jalani Pemeriksaan Penyidik Inteldak Imigrasi Batam, Penyewa RK Disebut Kabur

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra, belum memberikan tanggapan terkait informasi adanya upaya perdamaian tersebut.

Sebelumnya, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Kepri mengaku belum menerima laporan perkembangan terbaru terkait kasus kematian Al Fatih Usnan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari Persatuan Komunitas Sumba. Sekretaris Umum PK Sumba, Mateus, bahkan menyatakan pihaknya mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Satreskrim Polresta Barelang dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Mateus, janji yang sebelumnya disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Andrestian, usai Rapat Paripurna Komisi I DPRD Batam dinilai belum terealisasi hingga saat ini.

(jim)

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement