Republikbersuara.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan perkara dugaan persetubuhan anak melalui mekanisme penghentian penuntutan demi kepentingan umum. Keputusan tersebut diambil setelah tersangka dan korban diketahui telah menikah secara sah serta tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
Penghentian penuntutan itu diumumkan dalam ekspose yang digelar Kejari Batam bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Selasa (12/5/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka Jonathan Richard Ndraha yang sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam siaran persnya, Kejari Batam menyebut keputusan penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi para pihak serta adanya perdamaian.
“Antara tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak,” demikian keterangan resmi Kejari Batam.
Selain perkara tersebut, Kejari Batam juga mengekspose tiga perkara lain yang diajukan melalui mekanisme restorative justice.
Perkara pertama yakni dugaan penggelapan dengan tersangka Roland Pangihutan Maha alias Baba. Dalam perkara itu, korban dan tersangka disebut telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat. Tersangka juga diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Perkara kedua melibatkan tersangka Nur Maini dalam kasus dugaan penadahan. Penyelesaian restorative justice dilakukan setelah tercapai perdamaian pada tahap penyidikan.
Sementara perkara ketiga merupakan kasus pencurian dengan tersangka Sabirin Bin Darul Kateni. Korban dalam perkara tersebut telah memberikan maaf kepada tersangka yang diketahui menjadi tulang punggung keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, melalui jajarannya menyatakan pendekatan restorative justice dan penghentian penuntutan dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan sebelum ekspose dilakukan, proses restorative justice telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, hingga fasilitator restorative justice.
“Seluruh perkara yang diajukan telah melalui penelitian berkas dan dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan,” ujar Priandi.
(jim)


Komentar