Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Oknum TNI AD Dilaporkan ke Polisi Militer, Harri Anson Tampubolon Datang dengan Wajah Babak Belur

Oknum TNI AD Dilaporkan ke Polisi Militer, Harri Anson Tampubolon Datang dengan Wajah Babak Belur

Republikbersuara.com, Batam – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum TNI AD dilaporkan ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan, Detasemen Polisi Militer I/6, pada Minggu (3/5/2026).

Korban bernama Harri Anson Tampubolon (40) datang ke kantor Polisi Militer sekitar pukul 23.30 WIB dengan kondisi wajah babak belur untuk membuat laporan atas kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor LP/011/V/2026 yang diterima  Republikbersuara.com, dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.10 WIB.

Dalam dokumen laporan yang ditandatangani pelapor, Harri tercatat beralamat di Perumahan Bukit Permata Blok Jade No.23, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Irfan Safri dengan pangkat Sertu dan NRP 21190283690399

Terungkap Dua WNA Singapura Tewas Beruntun di Pollux Habibie, Sorotan Mengarah ke Sistem Ventilasi Udara

Sementara itu, surat tanda terima laporan juga diketahui dan disahkan oleh Muhammad Fajri atas nama Komandan Polisi Militer. Dokumen tersebut dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas terduga pelaku, motif kejadian, maupun kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut masih belum diungkap secara rinci.

Pihak Polisi Militer disebut akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap fakta peristiwa secara menyeluruh.

Kasus tersebut kini berada dalam penanganan aparat berwenang dan masyarakat diminta menunggu proses hukum yang berjalan secara objektif dan transparan.

(Tim Redaksi)

Groundbreaking Gedung Serba Guna Polda Kepri Dimulai, Dibangun Tiga Lantai Selama 210 Hari Kalender

 

Komentar

  1. Greenbean berkata:

    Emang ada transparansi proses hukumnya ? Halah ijo ijo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement