Republikbersuara.com, Batam – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap pasangan suami istri asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal.
Tiga calon pekerja migran ilegal diamankan petugas di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, Kamis (28/4/2026), sesaat setelah tiba dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengiriman PMI nonprosedural melalui Batam menuju Malaysia.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 April 2026, kemudian ditindaklanjuti Tim Operasional Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Hasilnya, pada 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI ilegal di area Fitria Homestay setelah tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujar Tri Prasetyo kepada Republikbersuara.com.
Dari hasil penyelidikan awal, seluruh proses perekrutan hingga keberangkatan para korban menuju Batam diduga dikendalikan jaringan yang berbasis di Jawa Timur.
Adapun tiga korban yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LF (33) warga Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) warga Bondowoso, Jawa Timur. Ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Ketiganya rencananya dikirim ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana ketentuan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan PMI,” tegasnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi lanjutan, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47) yang diduga berperan dalam perekrutan dan pengiriman korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, sejumlah uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pengiriman PMI ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(jim)


Komentar