Republikbersuara.com, Batam – Sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam digrebek personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri setelah diduga menjadi lokasi penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 17.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial HS beserta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Andyka Aer mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula saat personel melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Dalam kegiatan tersebut tim melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1640 RJ sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dan dimasukkan ke dalam mobil,” ujar Andyka kepada Republikbersuara.com, Kamis (7/5/2026) malam.
Mantan Kasubdit PPA Subdirektorat 4 Ditreskrimum Polda Kepri itu menjelaskan, setelah melihat aktivitas mencurigakan tersebut, tim langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dikemudikan HS.
Sekira pukul 17.20 WIB, mobil tersebut berhenti di sebuah warung pinggir jalan kawasan industri Sungai Harapan. Di lokasi itu, tim mendapati HS menurunkan dan menjual dua jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite kepada pemilik warung.
“Tim kemudian mengamankan pengemudi atas nama HS dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BP 1640 RJ beserta 14 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dan 17 jerigen kosong,” tegas Andyka.

Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite yang diperuntukkan bagi kapal penumpang maupun kapal barang bernama SB. OCEAN REANTH.
Namun, polisi menemukan fakta mengejutkan. Kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut diduga tidak pernah ada alias fiktif.
“HS memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan kuota 30 ribu liter per bulan. Tetapi kapal SB. OCEAN REANTH yang terdaftar di surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan HS,” ungkap Andyka.
Polisi menyebut, pada Rabu (6/5/2026), HS membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Tanjung Riau sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp10.000 per liter. BBM itu kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen untuk diperjualbelikan kembali.
“Total keseluruhan pengambilan pada bulan Mei 2026 sebanyak 3.568,4 liter, tersisa 26.431,6 liter dan HS sudah melakukan kegiatan jual beli BBM jenis Pertalite menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” imbuhnya.
Saat ini, Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penerbitan rekomendasi tersebut.
(jim)


Komentar