Republikbersuara.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang akhirnya menjebloskan para pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Perumahan Taman Asri, Kecamatan Tiban, Kota Batam, Rabu (1/4/2026) sore.
Para pelaku yang diduga merupakan oknum pegawai koperasi kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, S.H., saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, pada Jumat (3/4/2026) siang menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku sudah berjalan.
“Para pelaku sudah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Riyanto.
Peristiwa pengeroyokan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Korban terlihat tak berdaya saat dikeroyok secara bersama-sama di lingkungan perumahan yang dikenal tenang.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan para pelaku yang berujung aksi kekerasan di depan warga.
Aksi brutal itu akhirnya berhasil dihentikan oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang yang kebetulan berada di lokasi. Petugas langsung turun tangan melerai dan mengamankan situasi.
(jim)










Komentar