Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » “KOMPAK BOLOS” di Hari Pertama! ASN Batam Kepergok Nongkrong di Cafe”

“KOMPAK BOLOS” di Hari Pertama! ASN Batam Kepergok Nongkrong di Cafe”

Republikbersuara.com, Batam – Perilaku enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga bolos kerja dan kedapatan bersantai di Button Cafe, kawasan Tiban, pada Senin (30/3/2026), memicu kemarahan publik. Aksi tersebut dinilai mencoreng citra pemerintahan Kota Batam, terutama di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran sejatinya menjadi momentum penting untuk memulihkan kualitas pelayanan publik. Namun, harapan tersebut justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sekitar pukul 14.00 WIB, enam oknum ASN tampak santai duduk di dalam kafe. Tanpa terlihat membawa berkas pekerjaan maupun perangkat kerja, mereka asyik bercengkerama hingga sekitar pukul 15.30 WIB di saat jam kerja masih berlangsung.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah, jam kerja ASN secara umum berakhir pada pukul 16.00 WIB. Tidak ada ketentuan yang memberikan kelonggaran khusus pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang.

Bahkan, pada momen pasca-Lebaran, Kementerian PAN-RB biasanya memperketat disiplin guna memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal sejak hari pertama.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Terlihat sangat santai, seperti tidak ada beban. Padahal itu masih jam kerja,” ungkap seorang saksi mata di lokasi.

Fenomena yang disebut sebagai “bolos halus” ini menjadi sorotan serius. Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital melalui e-presensi, kehadiran ASN seharusnya tidak sekadar formalitas absensi, melainkan bentuk tanggung jawab nyata terhadap masyarakat.

Perilaku tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik. Jika disiplin sudah diabaikan sejak hari pertama kerja, muncul kekhawatiran pola serupa akan berulang sepanjang tahun anggaran.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Inspektorat dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Penegakan aturan dinilai penting agar budaya kerja profesional tetap terjaga dan praktik “santai di jam dinas” tidak menjadi kebiasaan yang terus berulang.

(Tim Redaksi)

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement