Republikbersuara.com, Batam – Drama “tangkap lepas” kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, kasus tersebut menyeret jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Sebanyak enam anggota polisi kini menjalani pemeriksaan internal setelah diduga menerima suap sebesar Rp200 juta untuk membebaskan sejumlah pelaku narkoba.
Nama Jacub Nurman Kamaru, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, turut terseret. Ia resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebagai bentuk tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di Grand Dragon Pub, sebuah tempat hiburan malam di pusat Kota Pekanbaru, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, lima orang pengunjung diamankan karena diduga menggunakan liquid vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate. Mereka masing-masing berinisial Wahyu Candra, Tari, AD, AA, serta satu perempuan lainnya.
Kelima orang itu sempat dibawa ke Polresta Pekanbaru. Namun, kejanggalan muncul ketika tiga di antaranya Wahyu Candra, Tari, dan satu perempuan justru terlihat bebas, sementara dua lainnya, AD dan AA, tetap ditahan.
Dugaan praktik “tangkap lepas” pun mencuat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebebasan tiga orang tersebut diduga terjadi setelah adanya transaksi uang. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp200 juta.
“Dari informasi yang kami terima, ada penyerahan uang untuk bisa bebas,” ungkap sumber di Pekanbaru, Jumat (26/3/2026).
Diduga, uang tersebut mengalir ke oknum penyidik di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Saat ini, enam anggota yang terlibat telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polda Riau. Mereka terdiri dari dua perwira dan empat penyidik lapangan, yakni AKP UT, Iptu YA, Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK.
Proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru.
(Teddy Novianto)


Komentar