Republikbersuara.com, Batam – Andi Morena, salah seorang pengusaha di Kota Batam, Kepulauan Riau, gerah dan membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis judi online (judol).
Namanya mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media siber dalam beberapa hari terakhir.
Melalui kuasa hukumnya, Fadlan, Andi Morena menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas perjudian online, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fadlan menyebut tuduhan yang beredar tidak berdasar dan dinilai telah merugikan nama baik serta usaha kliennya.
“Itu hoaks. Informasi yang beredar tidak benar. Kami keberatan nama klien kami dicatut serta dikait-kaitkan dengan isu tersebut. Situasi ini sangat berbahaya, apalagi jika ada pihak-pihak yang mencoba memainkan isu sensitif seperti judi online,” kata Fadlan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, sebagai pengusaha yang tengah berkembang, kliennya berpotensi menjadi sasaran berbagai tuduhan yang tidak berdasar.
“Berbagai narasi pemberitaan yang menyeret klien kami berpotensi menjadi fitnah dan mengandung unsur pencemaran nama baik jika disampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Fadlan juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya terkait isu sensitif seperti perjudian online, agar tidak menimbulkan framing negatif terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, situasi seperti ini juga berpotensi berdampak pada iklim usaha di Kota Batam.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Bisa saja kondisi yang menimpa klien kami dialami pengusaha lain yang sedang berkembang di Batam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, membangun usaha hingga berhasil bukanlah hal mudah karena membutuhkan perjuangan panjang serta komitmen dalam memenuhi kewajiban kepada negara, termasuk membayar pajak dan retribusi.
“Memulai usaha dari awal hingga sukses itu tidak mudah. Ketika usaha berjalan baik, justru muncul tuduhan yang mengarah pada dugaan kriminal tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Fadlan juga menyebut pihaknya saat ini tengah menelusuri sumber penyebaran informasi yang dinilai merugikan kliennya.
“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti terkait penyebaran informasi tersebut. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik dan fitnah, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait nama kliennya yang kembali disebut-sebut dalam kasus love scamming, Fadlan juga membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dimaksud.
(jim)


Komentar