Republikbersuara.com, Batam – Kasus penikaman yang terjadi di kawasan Perumahan Batam Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, ternyata dipicu persoalan transaksi barang terlarang senilai Rp1 juta.
Dalam kasus ini, Polsek Lubuk Baja melimpahkan dugaan perkara narkotika yang terkait dengan transaksi tersebut ke Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Lagie, menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani perkara penusukan yang dilakukan oleh Aditia Bin Ngadimun terhadap Agus Suwandi.
“Untuk perkara narkoba sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang. Kami fokus menangani kasus penusukan,” ujar singkat Kompol Denny Lagie kepada Republikbersuara.com, Sabtu (14/3/2026) siang.
Sebelumnya diberitakan, aksi berdarah yang terjadi di Perumahan Batam Park tersebut dipicu persoalan transaksi barang haram antara pelaku dan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah memesan barang terlarang kepada korban. Dalam transaksi itu, pelaku bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.
Namun setelah uang diberikan, barang yang dijanjikan korban tidak pernah diterima oleh pelaku.
Merasa ditipu, Aditia kemudian berusaha mencari korban selama dua hari untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat keduanya akhirnya bertemu, percekcokan pun tidak terhindarkan hingga berujung aksi penikaman.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan pisau jenis karambit dan menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka tikaman, masing-masing di bagian bokong dan tulang rusuk.
Kasus penikaman ini kini ditangani Polsek Lubuk Baja, sementara dugaan perkara narkotika terkait transaksi tersebut telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang.
(jim)


Komentar