Republikbersuara.com, Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah Batam–Karimun. Tiga orang tersangka diamankan, terdiri dari satu pelaku utama dan dua penadah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 unit sepeda motor hasil curian.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Roni Bonic, menyampaikan ketiga tersangka yakni Ramadhan bin Alm. Nunang alias Yadan alias Pak Itam (R), warga Pulau Setokok, Bulang, Batam, yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.
Sementara dua lainnya merupakan penadah, yakni Ardi alias Awang alias Pak Haji (A), warga Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, serta Marzuki Sisanto alias Juki (M), warga Moro, Kabupaten Karimun.
“Modus operandi pelaku utama beraksi seorang diri menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, tersangka mengganti rumah kunci dan menjual motor tersebut,” ujar Roni Bonic, Kamis (26/2/2026) kepada Republikbersuara.com
Motor hasil curian kemudian dikirim melalui pelabuhan di Pantai Setokok, Bulang, menggunakan perahu boat menuju Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Dalam setiap transaksi, pelaku utama menjual satu unit motor seharga Rp3 juta kepada penadah. Selanjutnya, motor tersebut dijual kembali dengan harga Rp3,5 juta per unit,” tegasnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka Ramadhan diamankan di kediamannya kawasan Jembatan 3 Barelang, Batam.
Pengembangan kemudian mengarah ke Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.53 WIB, dua tersangka lainnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp4.075.000, dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Vario, dan Yamaha Gear.
Sejumlah kendaraan tersebut tercatat dalam laporan polisi di Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 20 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pertolongan jahat/penadahan) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian telah dilakukan di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk tersangka Ramadhan merupakan residivis kasus pencurian. Sementara tersangka Ardi sebelumnya pernah terlibat kasus penyelundupan lobster,” pungkas Roni Bonic.
(jim)


Komentar