Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi berhasil mengamankan sebanyak 70 ton daging beku ilegal yang diduga akan didistribusikan ke wilayah Sumatera, termasuk Pekanbaru dan Jambi.
Daging beku tersebut dinyatakan tidak layak edar karena masuk secara ilegal tanpa dokumen karantina serta perizinan resmi. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang merupakan warga Moro, Kabupaten Karimun. Keduanya masing-masing berperan sebagai nahkoda dan pemilik kapal pengangkut.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, kepada Republikbersuara.com, Rabu (25/2/2026) diruangan kerjanya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengintaian selama enam hari terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal.
“Tim mengendus kegiatan pelaku pada Jumat (23/1/2026) dini hari di perairan Kepulauan Riau. Kapal diketahui berangkat dari Singapura dan sempat singgah di wilayah Moro, Kabupaten Karimun,” ujar Paksi.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan empat kontainer berisi puluhan ton daging beku ilegal yang diangkut menggunakan kapal dengan modus menyerupai kapal ikan.
“Untuk mengelabui petugas, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal diduga sengaja dimatikan saat berlayar di tengah laut,” tegasnya.
Dua kapal yang diamankan yakni KM Sukses Raya dan KM Sukses Abadi 02. Keduanya kini bersandar di Pelabuhan Sekupang, Batam.
Selain daging beku ilegal, petugas juga menemukan muatan lain berupa sepeda serta puluhan karung balpres yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dan menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memperkuat proses hukum. Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, perdagangan, serta aturan karantina hewan dan perikanan.
AKBP Paksi Eka Syaputra menambahkan, Polda Kepri menjadwalkan pemusnahan 70 ton daging beku ilegal tersebut pada pukul 16.30 WIB.
“Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur dan di Mapolda Kepri, dipimpin langsung Kapolda atau Direktur Reskrimsus,” tutupnya.
(jim)


Komentar