Republikbersuara.com, Batam – Tiga pelaku pemerasan korban MABAG (42) merupakan seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai driver transportasi terjadi di Jl. Muara Takus No. 85 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam.
“Kasus ini bermula saat korban mencari teman melalui aplikasi Grindr dan kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29),”ujar Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, kepada Republikbersuara.com beberapa hari lalu

Mantan Kapolsek Bengkong tersebut menambahkan, pelaku HG menjemput korban dan mengajak korban menuju sebuah rumah kosong. Saat korban dan pelaku berada di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.
“ Kedua pelaku tersebut kemudian melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kejadian tersebut tidak dilaporkan, sehingga korban merasa takut dan menyerahkan uang yang diminta,”terang Doddy
Lanjut Doddy, ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda pada hari Rabu 18 Februari 2026. Tersangka HG (29) diamankan di depan Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, tersangka YW (36) diamankan di depan Intan Kost Kecamatan Batu Ampar, serta tersangka WS diamankan di Apartemen Sky Garden
“Barang bukti berupa beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan sudah diamankan dan para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,”pungkasnya
(jim)


Komentar