Republikbersuara.com, Batam – Kasus “ SODOMI “ yang melibatkan seorang guru agama di SMKN 1 Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa SPDP atas tersangka berinisial MJ telah diterima dari penyidik Polresta Barelang sekitar dua pekan lalu.
“Unit Reskrim Polsek Batu Aji telah menyerahkan SPDP atas nama inisial MJ dan sudah kami terima dua minggu lalu. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Priandi kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026) sore.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang siswa laki-laki berinisial A (16). Peristiwa disebut terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban bersama rekannya datang terlambat mengikuti pelajaran.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka diduga membawa para siswa ke ruang guru. Setelah kegiatan belajar mengajar berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya kembali dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area Ruang Galeri Kewirausahaan.
Di ruangan tersebut, tersangka awalnya menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa. Siswa yang rumahnya lebih dekat diperbolehkan pulang, sementara korban yang tinggal lebih jauh diminta tetap berada di lokasi.
Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diberikan tiga opsi hukuman, yakni penambahan poin pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan lain yang disebut sebagai “tahan malu”.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan jaksa penuntut umum mengikuti perkembangan perkara guna meneliti kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
(jim)










Komentar