Republikbersuara.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam memutus terdakwa Roslina, majikan dalam kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan di perumahan elit Sukajadi Batam, bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Namun, Roslina yang disebut tidak kuat menjalani masa tahanan mengajukan banding. Di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi 7 tahun penjara atau lebih ringan 3 tahun dari putusan sebelumnya.
Meski telah mendapat keringanan, Roslina kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Setelah putusan banding kan ada waktu pikir-pikir. Terdakwa mengajukan kasasi ke MA,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Jumat (20/2/2026) sore di ruang kerjanya.
Priandi menyampaikan harapan agar hakim agung dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Roslina terhadap korban tergolong sangat kejam.
“Kami Kejari Batam berharap semoga hakim agung menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan kami,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Roslina dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Merliati Loru Peda, yang merupakan sepupu korban sekaligus ART di rumah Roslina, tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
(jim)


Komentar