Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » FAKTA KEBOHONGAN JANJI PALSU Kasat Reskrim Polresta Barelang, SPRINDIK Kematian Al Fatin Usnan MANDEK

FAKTA KEBOHONGAN JANJI PALSU Kasat Reskrim Polresta Barelang, SPRINDIK Kematian Al Fatin Usnan MANDEK

Republikbersuara.com, Batam – Janji yang dinilai tidak ditepati oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Andrestian, kembali menuai sorotan tajam. Penanganan kasus kematian tragis Al Fatih Usnan, bocah dua tahun yang meninggal dunia pada 31 Maret 2024, disebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hampir enam bulan terakhir, perkara tersebut dinilai “mandek”, meski sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Batam yang secara terbuka menagih komitmen penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu, turut dihadirkan sejumlah pihak, di antaranya jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, DP3AP2KB Kota Batam, UPTD PPA Kota Batam, perwakilan PK Sumba, serta keluarga korban.

Kehadiran orang tua Al Fatih, Amir dan Mugi, dalam forum tersebut menggambarkan perjuangan panjang mereka dalam menuntut keadilan atas kematian anaknya.

Sekretaris Umum Persatuan Komunitas Sumba (PK Sumba), Mateus, secara terbuka mengecam sikap aparat penegak hukum yang dinilai terkesan lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara ini. Ia menyoroti belum adanya perkembangan berarti, termasuk terkait dugaan keterlibatan seorang pengusaha bernama Elvi Sumiati.

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

“Kalau seandainya kejadian ini bertukar posisi dan pihak keluarga kasat menjadi korban, tentu tidak akan menerima begitu saja. Mereka pasti memperjuangkan hidup mati anaknya demi keadilan. Namun ini sangat kejam, Polri khususnya Kasat Reskrim seakan acuh terhadap derita rakyat kecil,” ujar Mateus kepada Republikbersuara.com, Minggu (15/2/2026) malam.

Mateus juga menilai tidak ada itikad baik maupun rasa kemanusiaan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, RDP yang digelar oleh DPRD bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan langkah resmi lembaga legislatif untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus.

“DPRD melakukan RDP bukan pertemuan abal-abal. Ini menyangkut kematian seorang bocah yang tak ada kejelasan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Satreskrim Polresta Barelang terkait perkembangan terbaru penerbitan Sprindik dalam kasus tersebut.

(Teddy Novianto)

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement