Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Serikat Pekerja DESAK PT ALS Supindo Penuhi Santunan Gio, Jika Abai Akan Dilaporkan ke DISNAKER

Serikat Pekerja DESAK PT ALS Supindo Penuhi Santunan Gio, Jika Abai Akan Dilaporkan ke DISNAKER

Republikbersuara.com, Batam  – Serikat Pekerja mendesak PT ALS Supindo Construction “ agar bertanggung jawab penuh “ atas kecelakaan kerja yang dialami Gio, pekerja helper yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) saat menjalankan perintah kerja. Desakan ini muncul menyusul sikap perusahaan yang dinilai melepaskan tanggung jawab pemberian santunan selama masa pemulihan korban.

Meski manajemen PT ALS Supindo Construction sempat membawa Gio ke Rumah Sakit Elisabeth untuk menjalani operasi pascakecelakaan, perusahaan disebut menghentikan tanggung jawab santunan dengan alasan menunggu keputusan pimpinan.

Padahal, secara hukum, pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja maupun dalam perjalanan dinas tetap berhak atas perlindungan dan santunan, meskipun belum menandatangani kontrak kerja tertulis.

Hubungan kerja tidak semata-mata ditentukan oleh dokumen tertulis, melainkan adanya unsur perintah kerja, pekerjaan yang dilakukan, dan upah baik berdasarkan kesepakatan lisan maupun fakta bekerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI), Suprapto, mengecam “ sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan berupaya menghindari tanggung jawab hukum.

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

“Dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, apabila karyawan mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas atau dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja, maka perusahaan wajib bertanggung jawab atas keselamatan pekerja,” tegas Suprapto kepada Republikbersuara.com, Selasa (3/2/2026) pagi.

Ia menambahkan, apabila perusahaan belum mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib membayar santunan setara manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang seharusnya diterima pekerja.

Suprapto menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat pekerja berangkat dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, melalui jalur yang biasa dilalui, secara hukum dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

“Bukti hubungan kerja tidak hanya kontrak. Percakapan WhatsApp berisi perintah kerja, slip upah, absensi, hingga keterangan saksi rekan kerja dapat digunakan untuk membuktikan adanya hubungan kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suprapto menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2×24 jam setelah kejadian.

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

“Jika perusahaan menolak bertanggung jawab atau menunda dengan alasan menunggu persetujuan pimpinan, pekerja berhak melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Tidak ada dalih hukum untuk menunda tanggung jawab,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gio kepada Republikbersuara.com, Senin (19/1/2026), mengungkapkan bahwa dirinya direkrut tanpa melalui proses administrasi ketenagakerjaan yang jelas.

“Saya baru satu hari kerja. Tidak ada kontrak, tidak ada penjelasan tertulis. Saya hanya ditanya kapan bisa mulai, lalu langsung disuruh kerja,” tutur Gio.

Sementara itu, HRD PT ALS Supindo Construction, Metta Paramita, menjelaskan kronologi kejadian dan alasan perusahaan sempat dinilai melepas tanggung jawab.

Menurut Metta, Gio mulai bekerja pada 9 Januari 2026 dan ditugaskan memuat barang di sebuah gudang atas perintah perusahaan. Perusahaan, kata dia, telah menawarkan kendaraan operasional, namun Gio dan rekannya memilih menggunakan sepeda motor.

Bapak dan Anak Tiri Kompak Curi Motor, Empat Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara Polsek Nongsa

Kecelakaan terjadi saat perjalanan menuju gudang, ketika sebuah lori crane di depan mereka hendak berputar balik dengan menyalakan lampu sein.

“Gio dan rekannya tidak memperhatikan kendaraan tersebut hingga akhirnya menabrak lori crane,” jelas Metta.

Gio kemudian dibawa ke Klinik Wiraya Farma dan dinyatakan tidak mengalami patah tulang, hanya pembengkakan yang ditangani dengan infus.

Metta menambahkan, pada Minggu (18/1/2026), Gio menghubungi perusahaan untuk meminta izin beristirahat dan mengajukan pemeriksaan rontgen.

“Karena permintaan disampaikan hari Minggu, kami meminta waktu untuk mengajukan ke pimpinan. Namun akhirnya disetujui karena kejadian terjadi saat jam kerja,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement