Republikbersuara.com, Batam – Untuk kedua kalinya, empat terlapor dari PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) kembali mangkir dari panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Mangkirnya para terlapor terkait dugaan wanprestasi pembayaran proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.
Adapun empat terlapor tersebut masing-masing Li Xin selaku Project Manager, Tan Chao (Site Manager), Jason Tan (Quantity Surveyor/QS), serta HL Yan dari Technical Department.
Meski surat pemanggilan resmi kedua telah dilayangkan, keempat terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari pihak PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) selaku pelapor, yang menilai adanya kesan “kedip mata” terhadap alasan mangkirnya para terlapor.
“Kami menerima informasi bahwa keempat terlapor masih berada di lokasi proyek. Ini sudah panggilan kedua oleh penyidik Subdit II, namun mereka kembali mangkir. Seolah-olah ada pembiaran. Patut dipertanyakan, apakah ada pola kesengajaan agar mereka tidak hadir dan kemudian kembali ke negaranya,” ujar Direktur PT JAJ, Aljoni, kepada Republikbersuara.com, Senin (2/2/2026).
Aljoni secara tegas meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk memberikan atensi khusus dan menegaskan kepada penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri agar tidak memberi celah bagi para terlapor untuk meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum tuntas.
“Kalau pemeriksaan tidak juga berjalan, patut dicurigai ada apa di balik ini. Kami meminta penyidik segera memeriksa para terlapor dan berharap pada panggilan ketiga nanti mereka benar-benar hadir,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Misbachul Munir, hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan terkait mangkirnya panggilan kedua keempat terlapor, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Republikbersuara.com.
(Tim Redaksi)


Komentar