Republikbersuara.com, Batam – Konflik bisnis antara PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) dan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) dalam proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam kian memanas. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah laporan resmi PT JAJ bergulir ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi dari pihak PT JAJ terkait dugaan wanprestasi pembayaran pekerjaan proyek yang diduga dilakukan PT CCYR selaku kontraktor utama.
PT JAJ mengklaim mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar, akibat pekerjaan proyek yang telah diselesaikan namun hingga kini belum dibayarkan oleh pihak CCYR.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksa Direktur PT JAJ, Aljoni dan tiga saksi yakni Construction Manager, bagian keuangan dan rekanan mesin pancang guna mengurai secara rinci duduk perkara konflik bisnis yang berujung laporan polisi.
Sementara itu, pihak terlapor dari PT CCYR yakni Li Xin (Project Manager), Tan Chao (Site Manager), Jason Tan (Quantity Surveyor/QS), serta HL Yan (Technical Department) dijadwalkan akan dipanggil oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
PT CCYR diketahui merupakan kontraktor utama proyek yang ditunjuk oleh DayOne, salah satu penyedia data center terbesar di Asia Tenggara. Namun, berdasarkan penelusuran Republikbersuara.com, konflik ini diduga tidak berdiri sendiri. Muncul nama Fendi, yang disebut-sebut berperan sebagai “penjembatan” dalam hubungan bisnis antara PT JAJ dan PT CCYR.
Kepada Republikbersuara.com, Senin (12/1/2026) sore, Fendi yang mengaku tengah berada di luar kota, membantah keterlibatan langsung dalam konflik tersebut. Ia menyebut perannya hanya sebatas penghubung.
“Saya sedang berada di luar kota. Terkait konflik PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) yang melaporkan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) ke Polda Kepri, saya hanya sebagai penjembatan,” ujar Fendi melalui sambungan telepon.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “penjembatan” serta sejauh mana perannya dalam relasi bisnis kedua perusahaan, Fendi memilih irit bicara. Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya baru, mengingat namanya kerap disebut dalam penelusuran jaringan bisnis proyek data center tersebut.
Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, kepada Republikbersuara.com, Selasa (20/1/2026) pagi, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi dari PT JAJ.
“Penyidik telah memeriksa pelapor serta saksi-saksi dari PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR), yakni Li Xin, Tan Chao, Jason Tan, dan HL Yan sebagai terlapor,” ujar AKBP Misbachul Munir.
Kasus konflik bisnis bernilai miliaran rupiah ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu langkah lanjutan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.
(Tim Redaksi)










Komentar