Republikbersuara.com, Batam – Konflik bisnis antara PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) dan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) dalam proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam terus memanas dan kini bergulir ke Subdit 2 Direskrimum Polda Kepri
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan pemeriksaan terkait laporan resmi PT JAJ atas dugaan wanprestasi pembayaran pekerjaan proyek oleh PT CCYR selaku kontraktor utama.
PT JAJ mengklaim mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar akibat sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan namun belum dibayarkan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik Subdit II Direskrimum Polda Kepri memanggil Direktur PT JAJ, Aljoni, untuk dimintai keterangan guna menjelaskan duduk perkara konflik bisnis yang kini berujung laporan polisi.
Kepada Republikbersuara.com, Selasa (14/1/2026), Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Sudah dilayangkan undangan klarifikasi untuk pemeriksaan,” ujar Ronni Bonic singkat.
Hal senada disampaikan Direktur PT JAJ, Aljoni. Ia membenarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya, saya masih diperiksa oleh penyidik Subdit II Direskrimum Polda Kepri terkait konflik bisnis antara PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) dan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR),” kata Aljoni singkat, Rabu (14/1/2026).
Nama Fendi Mencuat
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026) sore, Fendi mengonfirmasi kepada Republikbersuara.com bahwa dirinya sedang berada di luar kota. Ia membantah terlibat langsung dalam konflik antara PT JAJ dan PT CCYR.
“Saya hanya sebagai penjembatan. Tidak lebih dari itu,” ujar Fendi melalui sambungan telepon.
Namun, ketika didesak untuk menjelaskan makna “ penjembatan” serta sejauh mana perannya dalam hubungan bisnis kedua perusahaan tersebut, Fendi memilih irit bicara dan enggan mengungkap detail teknis maupun non-teknis.
Sikap tertutup itu justru memunculkan tanda tanya, mengingat nama Fendi berulang kali mencuat dalam penelusuran jaringan bisnis yang mengitari proyek data center di KEK Batam.
Imigrasi Siap Cegah Li Xin
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyatakan kesiapan pihaknya membantu Polda Kepri melakukan pencekalan terhadap Li Xin, Project Manager PT CCYR, apabila diminta secara resmi oleh penyidik kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Hajar Aswad kepada Republikbersuara.com, Selasa (13/1/2026) malam, menyusul laporan resmi PT JAJ ke Polda Kepri.
“Kami siap membantu pencegahan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia, sepanjang ada permintaan resmi dari Polda Kepri sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hajar Aswad.
Ia menjelaskan, pencekalan terhadap warga negara asing harus melalui prosedur berjenjang, yakni permohonan resmi dari Polda Kepri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
“Permohonan harus disampaikan secara prosedural ke pusat. Jika sudah ada permintaan resmi, kami akan segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus konflik bisnis bernilai miliaran rupiah ini kini menjadi perhatian publik, seiring dugaan adanya aktor-aktor kunci di balik sengkarut proyek strategis di KEK Batam.
(Tim Redaksi)










Komentar