Republikbersuara.com, Batam – Nama PT CKX Precision Indonesia ikut terseret dalam kasus dugaan penggelapan dan penggadaian delapan unit mobil rental milik warga Batam yang saat ini tengah menjadi perhatian komunitas usaha rental kendaraan.
Korban bernama Silvi, pemilik usaha rental mobil di Batam, mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah sejumlah kendaraan miliknya diduga berpindah tangan melalui praktik gadai ilegal yang dilakukan dengan modus peminjaman kendaraan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Menurut keterangan korban, seorang perempuan bernama Nurul Wahyu Nadianingrum alias Nadya, warga Sekupang, awalnya menghubungi dirinya melalui media sosial Instagram. Nadya disebut memperkenalkan diri sebagai pihak yang membutuhkan kendaraan untuk kepentingan operasional perusahaan, kegiatan event, hingga kebutuhan tamu asing.
Untuk meyakinkan korban, Nadya disebut menggunakan alasan administrasi perusahaan yang mengharuskan kendaraan disertai STNK asli. Mobil pertama yang disewa sempat dikembalikan dengan baik meski pembayaran mengalami keterlambatan yang saat itu dijelaskan karena proses invoice perusahaan.
Merasa telah terbangun kepercayaan, korban kemudian kembali menyerahkan beberapa unit kendaraan lainnya secara bertahap.
Pada 13 Januari 2026, satu unit Toyota Raize silver BP 1693 QM berikut STNK asli diserahkan kepada Nadya. Selanjutnya pada 28 Januari 2026, korban kembali menyerahkan satu unit Honda Brio grey BP 1124 CC dengan alasan tambahan kebutuhan operasional perusahaan.
Korban mengaku baru mulai curiga setelah sistem pelacak GPS pada salah satu kendaraan mendadak tidak aktif. Bersama komunitas rental mobil dan tim Laskar 86, korban kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut.
Dari hasil penelusuran, kendaraan diketahui berada di kawasan Tanjung Uncang. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menduga kendaraan tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.
Seiring berkembangnya penelusuran, korban menduga tidak hanya satu unit kendaraan yang berpindah tangan. Sedikitnya delapan kendaraan miliknya diduga telah berada di tangan sejumlah pihak yang berbeda.
Adapun kendaraan yang disebut dalam laporan korban antara lain:
- Honda Brio RS putih BP 1625 RQ
- Toyota Avanza hitam BP 1663 MQ
- Daihatsu Xenia putih BP 1451 QM
- Daihatsu Sigra grey BP 1401 RE
- Toyota Raize merah BP 1720 GE
- Daihatsu Ayla kuning BP 1370 CE
- Toyota Raize silver BP 1693 QM
- Honda Brio grey BP 1124 CC
Khusus untuk unit Daihatsu Sigra BP 1401 RE, korban mengaku diarahkan melakukan serah terima kendaraan kepada seorang pria bernama Alan yang disebut sebagai rekan Nadya.
Hingga saat ini, satu unit Xenia putih BP 1451 QM disebut masih belum ditemukan. Selain itu, plat nomor dan STNK asli Avanza hitam BP 1663 MQ juga belum diketahui keberadaannya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp67,4 juta.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan apakah nama perusahaan hanya digunakan sebagai sarana untuk membangun kepercayaan terhadap pemilik kendaraan rental serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses penguasaan maupun penggadaian kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Nadya maupun pihak PT CKX Precision Indonesia terkait dugaan yang disampaikan korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(jim)


Komentar