Republikbersuara.com, Batam – Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letnan Kolonel Cpm Dela Guslapa Partadimadja, akhirnya angkat bicara terkait kasus pemerasan terhadap Budianto, warga Bunga Raya, yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepada Republikbersuara.com, Selasa (30/12/2025) siang, Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja menegaskan bahwa tujuh anggota TNI yang terlibat telah diajukan untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sudah kami ajukan pemecatan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Oditur Militer. Untuk jadwal sidang, masih kami monitor,” ujar Dela.
Ia menjelaskan, ketujuh anggota TNI yang diajukan PTDH masing-masing
- Serka Jefri Simanjuntak
- Serda Rozi
- Pratu Rambe
- Pratu Diki
- Pratu Jefri Zalman
- Prada Matondang
- Pratu Afriansyah
Dela menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami akan menyampaikan kepada media hasil sidang pemecatan tersebut setelah prosesnya selesai. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
(jim)



Komentar