Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » 7 Anggota TNI Terlibat Pemerasan Budianto Segera Disidang, Komandan Denpom: Diajukan PTDH

7 Anggota TNI Terlibat Pemerasan Budianto Segera Disidang, Komandan Denpom: Diajukan PTDH

Republikbersuara.com, Batam – Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letnan Kolonel Cpm Dela Guslapa Partadimadja, akhirnya angkat bicara terkait kasus pemerasan terhadap Budianto, warga Bunga Raya, yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepada Republikbersuara.com, Selasa (30/12/2025) siang, Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja menegaskan bahwa tujuh anggota TNI yang terlibat telah diajukan untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sudah kami ajukan pemecatan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Oditur Militer. Untuk jadwal sidang, masih kami monitor,” ujar Dela.

Ia menjelaskan, ketujuh anggota TNI yang diajukan PTDH masing-masing

  • Serka Jefri Simanjuntak
  • Serda Rozi
  • Pratu Rambe
  • Pratu Diki
  • Pratu Jefri Zalman
  • Prada Matondang
  • Pratu Afriansyah

Dela menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

“Kami akan menyampaikan kepada media hasil sidang pemecatan tersebut setelah prosesnya selesai. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement