Republikbersuara.com, Batam – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Try Chintya Prasetya (17), warga Bengkong Kartini, Kota Batam, kembali menjadi sorotan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam. Kasus yang telah berjalan lebih dari satu dekade ini dinilai stagnan tanpa kejelasan hukum.
Pembunuhan Try Chintya terjadi hampir 10 tahun silam, tepatnya pada Sabtu pagi, 8 Agustus 2015, saat korban ditemukan tewas mengenaskan di selokan jalan keluar Hotel Vista, Lubuk Baja, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mengalami luka menganga di leher serta memar di wajah, yang menunjukkan betapa kejamnya pelaku menghabisi nyawa remaja tersebut.
Kepada Republikbersuara.com, Senin (15/12/2025) siang, Afandi Ahmad, perwakilan PPKHI Kota Batam, menegaskan pihaknya akan kembali mengangkat dan mendorong penuntasan kasus tersebut. Ia menyebut, sejak Irjen Pol Asep Safrudin menjabat sebagai Kapolresta Barelang hingga Kapolda Kepulauan Riau, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik.
“Ini kasus sudah lebih dari 10 tahun dan tidak ada hal baru yang disampaikan kepada publik. Perlu dipertanyakan kembali kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin. Dari menjabat Kapolresta Barelang hingga Kapolda Kepri, tidak ada satu pun langkah nyata yang terlihat. Karena itu PPKHI akan kembali bergerak dan mempertanyakan penanganan kasus ini,” ujar Afandi Ahmad saat menemui Jusmaniar, orang tua korban dikediamannya di Bengkong Kartini
Afandi menambahkan, perjalanan panjang penyidikan selama satu dekade belum juga memberikan jawaban atas siapa pelaku sebenarnya. Padahal, sejak awal kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi hanya beberapa bulan setelah korban resmi menikah dengan seorang pria bernama Diva Despriono.
“Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian PPKHI Kota Batam. Beberapa organisasi advokat lainnya juga akan ikut serta mendorong agar perkara ini tidak terus mandek dan harus dibongkar kembali,” tegasnya.
PPKHI berharap aparat penegak hukum dapat membuka kembali penyelidikan secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi keluarga korban yang telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.
(jim)



Komentar