Republikbersuara.com, Batam – Tidak terima anak kandungnya menjadi korban pencabulan, pasangan suami istri berinisial SM melaporkan seorang pria berinisial TPT ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di kawasan Perumahan Violet, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada September 2025.
Korban, seorang anak perempuan berinisial HPS diduga telah menjadi korban tindakan asusila sebanyak tiga kali oleh pelaku yang dikenal dan tinggal serumah dengan keluarga korban.
Menurut keterangan SM, kasus tersebut terungkap setelah sang anak menceritakan sendiri perbuatan pelaku.
“Anak saya mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh TPT yang tinggal serumah dengan kami,” ujar SM kepada Republikbersuara.com, Jumat (7/11/2025).
SM menambahkan, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Kepri agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut tengah ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor TPT dalam waktu dekat.



Komentar