Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Sidang Perdana Ir. Suparman dan Oris Suprianja, Kuasa Hukum Soroti Perlakuan Tidak Manusiawi dari Oknum Penyidik Polresta Barelang

Sidang Perdana Ir. Suparman dan Oris Suprianja, Kuasa Hukum Soroti Perlakuan Tidak Manusiawi dari Oknum Penyidik Polresta Barelang

Republikbersuara.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (30/09/2025) menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat dua terdakwa, yakni Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan agenda sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena didampingi hakim anggota. Dalam ruang sidang, kedua terdakwa hadir bersama tim kuasa hukum yang berjumlah sepuluh orang. Tim tersebut diketuai oleh Hendrawarman, S.H., M.Si., dan diperkuat oleh sejumlah advokat kawakan seperti Azhar R. Rivai, S.H., M.H.; Eko Andriyas, S.H.; Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H.; Muhammad Hardjian Anwar, S.H.; Priyono Teddi Utama, S.H.; Doby Agustinus Situmorang, S.H.; Fransiskus Dwi Septiawan, S.H.; Rional Putra, S.H., M.H.; serta Ayuniawati, S.H. Kehadiran tim besar ini mencerminkan keseriusan pembelaan terhadap kedua terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang berikutnya. Namun, yang menjadi sorotan utama bukan hanya perkara hukum, melainkan juga kondisi kesehatan terdakwa Suparman yang semakin memburuk karena mengalami pecah pembuluh darah di mata.

Dalam keterangan pers usai persidangan, Hendrawarman menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan di Polresta Barelang, pihaknya melihat adanya pengabaian serius terhadap aspek kemanusiaan. Menurutnya, Suparman yang kini berusia 60 tahun sudah dijadwalkan menjalani operasi mata pada 20 September 2025 di Rumah Sakit Awal Bros berdasarkan surat keterangan medis dari dr. Nurul Widiati. Namun, operasi tersebut batal dilaksanakan akibat tidak adanya koordinasi antara penyidik Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam pada saat proses pelimpahan perkara.

Akibat penundaan tersebut, kondisi Suparman semakin mengkhawatirkan. Penglihatannya kian kabur, bahkan dikhawatirkan dapat berisiko permanen jika tidak segera ditangani.

PG Djuwita “Memanas”, Polda Kepri Siapkan Penetapan Tersangka Kasus “DOSA” Kekerasan Anak

“Seharusnya operasi sudah dilakukan tanggal 20 September kemarin, tapi pelaksanaannya ditolak dengan alasan tidak ada koordinasi penyidik. Hal ini sangat kami sayangkan. Aparat penegak hukum seolah melupakan sisi kemanusiaan seorang tahanan yang sedang sakit,” ujar salah satu pengacara yang mendampingi Hendrawarman.

Hendrawarman menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun semuanya ditolak tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hak setiap tahanan untuk memperoleh perawatan kesehatan melalui mekanisme pembantaran (stuiting) apabila menderita sakit yang memerlukan penanganan medis intensif.

“Kami tidak hanya membawa bukti medis, tapi juga jadwal operasi resmi yang sudah ditetapkan rumah sakit. Sayangnya, hak dasar klien kami untuk berobat diabaikan. Rumah sakit hanya membuka jadwal operasi sekali sebulan, artinya penundaan ini semakin memperburuk keadaan,” tegasnya.

Lebih jauh, Hendrawarman yang pernah menjadi bagian dari tim hukum Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono menilai ada indikasi kelalaian atau bahkan sikap abai dari oknum penyidik Polresta Barelang sejak awal penanganan perkara. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak asasi terdakwa, apalagi dalam kondisi kesehatan kritis.

Pihak pembela berharap, setelah perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, majelis hakim dapat lebih objektif dalam menilai permohonan penangguhan penahanan. Hendrawarman menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari seberapa keras dakwaan ditegakkan, tetapi juga bagaimana nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi.

Ini Motif RD Mencekik RS hingga Tewas di Hutan Bintaro

“Hari ini kami secara resmi kembali mengajukan penangguhan penahanan. Kami meminta agar hakim mempertimbangkan fakta medis klien kami. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal hak hidup dan hak kesehatan yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum. Publik pun menantikan apakah majelis hakim akan memberikan ruang pertimbangan yang lebih luas terhadap aspek kemanusiaan dalam perkara ini.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement