Republikbersuara.com, Batam – Polsek Batu Ampar menangkap YS (42), pelaku penikaman yang terjadi di Melcem, Batu Ampar, pada 6 Oktober 2024. Pelaku menusuk korban TS (45) dari belakang dengan pisau dapur saat korban sedang makan di warung, menyebabkan luka di perut sebelah kanan.
YS berhasil ditangkap pada 11 Agustus 2025 di Kampung Utama Pelita, Lubuk Baja, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan berupa pisau dapur dan visum et repertum.
Kapolres Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin kepada Republikbersuara.com Senin (11/8/2025) malam menyampaikan bahwa motif penikaman masih dalam penyelidikan dan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan.
(jim)



Komentar