Republikbersuara.com, Batam – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang kurir dan mengamankan sejumlah barang bukti, Kamis (30/10/2025) malam.
Mantan Korsprim AKBP Ruslaeni menjelaskan kepada Republikbersuara.com, Jumat (31/10/2025), bahwa kedua pelaku masing-masing bernama Raja Syahberi alias Deri bin Rianto, kelahiran Binjai 25 Juni 1987, beralamat di Gang Mangga, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Selesai, Kabupaten Langkat; dan Rizky Ananda Putra alias Nanda bin Dikdo Anggoro Putro, warga Perumahan Pondok Pelangi Blok B2 No.19, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Oppo A54 warna hitam, serta 1 unit mobil Toyota Agya warna oranye dengan nomor polisi BP 1000 FR,” ujar Ruslaeni.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang membawa sabu di kawasan belakang Bank BCA Nagoya, Batam.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku, sebuah Toyota Agya warna oranye. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 paket sabu, masing-masing 5 paket di jok belakang, 3 paket di jok pengemudi, dan 2 paket di jok depan sebelah kiri,” ungkapnya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.
(jim)



Komentar