Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Penampakan Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di Warung Sambel Ijo Bude Jember, Nagoya

Penampakan Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di Warung Sambel Ijo Bude Jember, Nagoya

Republikbersuara.com, Batam – Aksi kejar-kejaran menegangkan bak adegan film laga terjadi di kawasan Nagoya, Kota Batam, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 01.30 dini hari. Dua kurir narkoba berhasil diringkus oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau setelah mobil yang mereka kendarai menabrak pintu teralis warung makan Sambel Ijo Bude Jember, Nagoya

Menurut keterangan warga sekitar, suara deru mesin mobil diikuti teriakan “berhenti, polisi!” memecah keheningan malam. Beberapa saksi mata menyebutkan, kendaraan jenis Toyota Agya berwarna oranye melaju kencang dari arah Nagoya Hill menuju kawasan Hotel Goodway, sebelum akhirnya hilang kendali dan menghantam warung yang saat itu sudah tutup.

“Suara tabrakannya keras sekali, saya kira ada kecelakaan biasa, ternyata polisi langsung datang dan menangkap dua orang di dalam mobil,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Raja Syahberi alias Deri bin Rianto, kelahiran Binjai, 25 Juni 1987, beralamat di Gang Mangga, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; dan Rizky Ananda Putra alias Nanda bin Dikdo Anggoro Putro, warga Perumahan Pondok Pelangi Blok B2 No.19, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.

Setelah kendaraan mereka berhasil dihentikan, aparat segera melakukan penggeledahan intensif. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil. Lima paket ditemukan di bawah jok belakang, tiga paket di bawah jok pengemudi, dan dua paket lainnya di sisi depan sebelah kiri. Total barang bukti diperkirakan seberat hampir 500 gram sabu siap edar.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, termasuk dua unit ponsel, uang tunai beberapa juta rupiah, serta dompet berisi identitas pelaku. Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement