Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » MUI Batam Desak Kapolda dan Kapolresta Bongkar Mata Rantai Narkotika di THM Pasific, Square : Jangan Berhenti di Pintu Klub

MUI Batam Desak Kapolda dan Kapolresta Bongkar Mata Rantai Narkotika di THM Pasific, Square : Jangan Berhenti di Pintu Klub

Republikbersuara.com, Batam – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mendesak Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono tidak menutup mata dan telinga terhadap peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam seperti Square, Pasific

Desakan tersebut disampaikan setelah operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengguncang sejumlah THM yang selama ini menjadi sorotan, termasuk lokasi-lokasi yang dikaitkan dengan jaringan hiburan malam berlabel Planet.

Ketua Umum MUI Kota Batam, KH. Luqman Rifa’i, mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam membongkar dugaan peredaran narkotika di lingkungan THM.

Namun, menurutnya, operasi pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penindakan oleh aparat pusat. Polda Kepri dan Polresta Barelang dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemberantasan narkoba di Batam berjalan konsisten dan tidak tebang pilih.

“MUI Kota Batam memberikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam melakukan pemberantasan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang jangan berpangku tangan setelah langkah tegas tersebut,” ujar KH. Luqman Rifa’i kepada Republikbersuara.com, Minggu (16/8/2026).

Buru Basri ke Malaysia, CIC Desak Kapolri Bongkar Mata Rantai Narkoba Batam

Ia menegaskan, MUI Kota Batam mendorong aparat penegak hukum menjaga konsistensi dalam pemberantasan narkoba serta memastikan proses hukum berjalan tegas, adil dan transparan.

Menurutnya, pengungkapan jaringan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lapangan. Aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai apabila memang ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih besar.

“Jangan tebang pilih. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil dan transparan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

MUI Kota Batam juga meminta pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

“ MUI Kota Batam mendorong kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait atau stakeholder di Kota Batam untuk melakukan pengawasan secara intensif pada tempat hiburan malam guna memastikan tidak ada praktik yang melanggar norma hukum, agama dan susila,” pungkasnya.

Wartawan Liput Penggerebekan F1 Club, Ponsel Dirampas dan Rekaman Dihapus Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim

Operasi Bareskrim Meluas

Sebelumnya, setelah penyegelan Planet 2 dan Planet 3 serta pengamanan 11 unit mobil mewah yang disebut berkaitan dengan Basri dan ditemukan di sejumlah lokasi, rangkaian operasi penindakan terus berkembang.

Penyisiran tidak berhenti pada dua lokasi tersebut. Sejumlah tempat hiburan malam lain turut menjadi sasaran operasi. N Club dan V Club disebut ikut disegel, sementara Club F1 juga terseret dalam rangkaian penindakan.

Puluhan perempuan dan sejumlah laki-laki yang berada di dalam Club F1 dikeluarkan dari lokasi. Mereka kemudian dibawa menuju Polda Kepri menggunakan bus pariwisata yang telah disiapkan.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa operasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tidak berhenti pada satu lokasi. Aparat terus melakukan penyisiran terhadap sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika maupun aktivitas ilegal di balik bisnis hiburan malam.

Dinas Pariwisata Kutuk “Kerajaan Hitam” Planet, Ardi Winata: Batam Hancur Dihantam Narkotika, Izin Usaha Akan Dicabut

Kini, sorotan terhadap apa yang disebut sebagai “kerajaan hitam” THM semakin menguat.

MUI Kota Batam meminta momentum penindakan tersebut tidak berhenti sebagai operasi sesaat. Jika ditemukan bukti adanya jaringan narkotika, seluruh mata rantai, termasuk pihak yang memasok, mengendalikan, memfasilitasi maupun melindungi aktivitas ilegal, harus diusut berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pemberantasan narkotika di Batam tidak hanya menjadi operasi penertiban tempat hiburan malam, tetapi benar-benar menjadi upaya membongkar jaringan hingga ke aktor utamanya.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement