Republikbersuara.com, Jakarta – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in, menepati janjinya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas oleh Pimpinan DPRD Kota Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan resmi terkait penggunaan mobil dinas ganda, yakni Toyota Fortuner dan Hyundai Palisade, disampaikan ke bagian pengaduan KPK pada Rabu (3/9/2025).
Menurut Cak Ta’in, penggunaan dua mobil dinas sekaligus bukan hanya masalah etika, melainkan sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi. Unsur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dinilai jelas terpenuhi karena fasilitas tersebut menguntungkan pejabat yang bersangkutan.
“Ya, kami sudah melaporkan persoalan mobil dinas ganda itu ke KPK. Biarkan penegak hukum yang menindak. Sebelumnya kami sudah mengingatkan berkali-kali, tapi diabaikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK kepada Republikbersuara.com
Ia menambahkan, persoalan ini sudah tidak dapat lagi diselesaikan secara persuasif, melainkan harus ditindak secara hukum. Bukti awal telah diserahkan kepada KPK, dan laporan juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Unsur dugaan korupsi sangat nyata, mulai dari gratifikasi hingga penyalahgunaan kewenangan. Aturan jelas menyebutkan, dobel fasilitas tidak diperbolehkan, baik dobel mobil dinas maupun tunjangan transportasi bersamaan,” tegasnya.
Cak Ta’in yang juga mantan dosen Unrika Batam itu menilai, sikap pimpinan DPRD Batam berbanding terbalik dengan seruan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pejabat negara melakukan efisiensi anggaran.
Sebelumnya, ia telah berupaya mendorong aparat penegak hukum lokal untuk memberi perhatian terhadap kasus ini, namun tidak ada respons. Karena itu, jalur KPK ditempuh setelah melalui kajian yang matang.
Lebih jauh, ia menyebut kasus ini berpotensi menambah daftar dugaan korupsi dari Kepulauan Riau yang masuk radar KPK. Selain mobil dinas ganda DPRD Batam, ada pula kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, proyek pengadaan STS Crane UPT Pelabuhan Batu Ampar, serta revitalisasi Kolam Dermaga Utara yang mandek di Polda Kepri.
“KPK perlu turun tangan. Jangan sampai kasus-kasus besar di Kepri dibiarkan menggantung. Kami akan terus mengawal,” pungkasnya.
(Isa Mulyadi)
Komentar