Republikbersuara.com, Batam – Suasana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (16/9/2025) siang, mendadak ricuh. NY, istri almarhum Hafiz Rinanda, meluapkan emosinya dengan menendang dan berusaha menyiram air ke arah terdakwa Faras Kausar, pelaku pembunuhan suaminya.
Aksi itu terjadi ketika Faras digiring keluar ruang sidang menuju ruang tahanan. Dengan penuh amarah, NY meneriakkan ancaman dan makian.
“Kau tengok nanti, masuk kau ke penjara!” teriak NY, istri korban
Faras tampak terkejut dan menoleh dengan wajah bingung. Petugas Kejaksaan Negeri Batam segera sigap menghalangi NY agar tidak mendekat lebih jauh.
Kepada awak media, NY yang datang dari Pekanbaru mengaku baru tiba pagi tadi khusus menghadiri sidang. Ia menuturkan tidak bisa menunggu agenda berikutnya di Batam lantaran harus kembali bekerja dan mengurus anaknya yang masih berusia setahun lebih.
“Ini aja tadi cuti kerja,” singkatnya.
Kasus ini bermula pada April 2025. Saat itu korban HR (Hafiz Rinanda) mendatangi Faras Kausar sembari mengucapkan “mohon maaf lahir dan batin” serta menjabat tangan. Namun Faras secara mengejutkan mencabut pisau dapur yang sebelumnya ia beli di sebuah minimarket kawasan Sekupang, lalu menggorok leher korban hingga tewas di tempat.
Persidangan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025. Agenda hari ini seharusnya memasuki tahap pembacaan putusan. Namun majelis hakim Monalisa menunda sidang lantaran kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
“Kuasa hukum kamu mengirim surat agar sidang ditunda. Jadi putusannya dibacakan minggu depan,” ujar hakim di persidangan.
(jim)



Komentar