Republikbersuara.com, Batam – Dalam upaya menjaga keamanan serta melindungi aset publik dan fasilitas strategis dari tindak pencurian, Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan silaturahmi bersama pelaku usaha penampung besi tua dan limbah di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asep Safrudin dan dihadiri oleh Amsakar Achmad, Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Kepri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, TNI, serta sekitar 60 pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan di Kota Batam.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan para pelaku usaha guna mencari solusi bersama dalam mencegah maraknya tindak pidana pencurian yang menyasar fasilitas umum, aset perusahaan, maupun infrastruktur publik.
“Pertemuan ini bukan untuk memberikan stigma kepada para pelaku usaha. Justru kami ingin membangun komitmen bersama agar seluruh pihak dapat menjadi bagian dari solusi dalam memutus mata rantai kejahatan pencurian dan penadahan,” ujar Asep Safrudin.
Kapolda menjelaskan, berbagai kasus pencurian yang terjadi belakangan ini, seperti pencurian kabel fasilitas umum, komponen lampu lalu lintas, material infrastruktur, hingga aset milik perusahaan, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan faktor penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan dan pertumbuhan investasi di Kota Batam.
“Batam merupakan daerah strategis yang terus berkembang dan menjadi tujuan investasi nasional. Oleh karena itu, keamanan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat harus terus dijaga bersama,” ungkapnya.
Menurut Amsakar, berbagai kasus pencurian fasilitas umum yang terjadi menunjukkan perlunya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai kejahatan, termasuk melalui pengawasan terhadap transaksi jual beli barang bekas maupun material yang berpotensi berasal dari tindak pidana.
Ia juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut dengan berhasil mengungkap sedikitnya 10 kasus yang berkaitan dengan pencurian dan penadahan aset publik.
Pada kesempatan itu, seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan pencurian dan penadahan aset publik melalui peningkatan kesadaran, kepatuhan hukum, serta penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Menurutnya, layanan tersebut hadir untuk memberikan respons cepat terhadap pengaduan dan kebutuhan masyarakat sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Tim Redaksi)





Komentar