Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda » Kembali Torehkan Prestasi, Kombes Pol. Suyono Jebloskan Sindikat Narkotika, Sita 5 Kg Ganja dan 200 Gram Sabu

Kembali Torehkan Prestasi, Kombes Pol. Suyono Jebloskan Sindikat Narkotika, Sita 5 Kg Ganja dan 200 Gram Sabu

Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat sekitar 200 gram serta ganja kering lebih dari 5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka.

Sehari kemudian, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Batam. Dalam pengungkapan itu, tiga tersangka masing-masing berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ berhasil diamankan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para tersangka secara bertahap dan menemukan barang bukti di sejumlah lokasi berbeda.

Ini Kata Pihak RSUD Embung Fatimah Kondisi Acha Usai Disiksa Venni Juwita Harahap dan Ramadhin Lubis

Dari hasil pengembangan, polisi menyita ganja kering dengan total berat sekitar 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tutup Nona Pricillia Ohei.

Penampakan Pasutri Penyiksa Acha Bocah 9 Tahun

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement