Advertisement
Kepri Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » MELAYU RAYA LINGGA Melawan ! HUTAN GUNDUL di Daek Lingga dan Dabo Akan Dilaporkan ke Presiden, KPK, dan Kementerian Kehutanan

MELAYU RAYA LINGGA Melawan ! HUTAN GUNDUL di Daek Lingga dan Dabo Akan Dilaporkan ke Presiden, KPK, dan Kementerian Kehutanan

Republikbersuara.com, Lingga –  Masyarakat Kabupaten Lingga kembali dibuat geram setelah muncul dugaan penggundulan besar-besaran di kawasan hutan Daek Lingga, Kecamatan Lingga Utara, Desa Centeng, Dusun Senempek, yang mencapai 19.000 hektare dan diduga dilakukan oleh PT CSA.

Tak hanya itu, penggundulan hutan juga disebut terjadi di wilayah Dabo seluas 20.000 hektare, diduga dilakukan oleh PT Singkep Payung Perkasa (SPP). Dua lokasi ini kini menjadi pusat perhatian publik lantaran dianggap merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat adat maupun warga setempat.

Ketua Melayu Raya Lingga: Akan Dibawa ke Istana

Ketua Melayu Raya Lingga, Zuardi alias Juai kepada Republikbersuara.com, Kamis (11/12/2025) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dan aksi massa terkait dugaan pengrusakan hutan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam atas kerusakan 19 ribu hektare kawasan Daek Lingga oleh PT CSA. Kasus ini akan kami bawa hingga ke Istana agar Presiden Prabowo Subianto, KPK, dan Kementerian Kehutanan turun tangan,” tegas Juai

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Ia juga menyatakan bahwa tindakan serupa di kawasan Dabo oleh PT Singkep Payung Perkasa akan menjadi perhatian serius masyarakat Lingga.

Kades Diduga Diancam, Warga Resah

Menurut Juai, terdapat laporan bahwa seorang kepala desa di kawasan tersebut diancam agar tidak mengeluarkan surat lahan masyarakat. Ancaman itu diduga terkait klaim perusahaan atas pelepasan kawasan hutan yang belum jelas legalitasnya.

“Ada kepala desa yang diancam agar tidak menerbitkan surat lahan masyarakat. Perusahaan mengklaim pelepasan hutan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Plang Larangan Masuk Memicu Polemik

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

PT SPP juga menjadi sorotan setelah memasang plang bertuliskan:

“Memasuki Areal PT SPP tanpa izin melanggar Pasal 167 Ayat 1 KUHP.”

Pemasangan plang tersebut menimbulkan polemik karena diduga kawasan itu belum memiliki legalitas lengkap, termasuk:

  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Plang itu jelas memicu keresahan publik. Ada dugaan kuat bahwa legalitas seperti HGU dan AMDAL belum dimiliki PT SPP,” kata Juai.

(Tim Redaksi)

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement