Republikbersuara.com, Batam – Harmoni One Convention Hotel, Batam, Kamis (18/6/2026), menjadi pusat perhatian setelah dipadati jajaran personel dan pejabat Polda Kepulauan Riau dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Polisi Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo, para Pejabat Utama Polda Kepri, perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, serta peserta Rakernis dari seluruh satuan kerja jajaran Polda Kepri.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, organisasi yang besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar seluruh program dan kegiatan berjalan efektif serta tepat sasaran.
“Penggunaan anggaran negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua sudah memiliki aturan, mekanisme, dan peruntukan yang jelas. Kita bekerja berdasarkan sistem dan regulasi, bukan berdasarkan kehendak pribadi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Kapolda.
Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan anggaran wajib melalui proses perencanaan, kajian, dan mekanisme yang benar. Anggaran negara harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan pelaksanaannya.
Kapolda juga menyoroti pentingnya peran fungsi keuangan dalam melakukan kontrol, verifikasi, dan pengawasan terhadap penyerapan anggaran. Seluruh Kasatker, pimpinan kewilayahan, serta pengelola anggaran diminta meningkatkan pengawasan dan menjunjung tinggi integritas guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Melalui Rakernis Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya Polri Presisi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
(Tim Redaksi)






Komentar