Republikbersuara.com, Batam – Sebelas unit mobil yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan tindak pidana narkotika terkait Basri, kini dipindahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke lahan barang bukti Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pantauan Republikbersuara.com, Selasa (18/8/2026), proses pemindahan dilakukan setelah garis polisi (police line) yang sebelumnya terpasang pada sejumlah kendaraan tersebut dicabut.
Sebelas mobil yang sebelumnya berada di halaman Command Center kemudian dipindahkan secara bertahap oleh sejumlah personel untuk ditempatkan di lokasi penyimpanan barang bukti Polda Kepri.
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pengamanan barang bukti dalam perkara yang tengah dikembangkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait status hukum masing-masing kendaraan, termasuk kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Proses pemindahan berlangsung dengan pantauan Republikbersuara.com
(jim)





















Komentar