Advertisement
Batam Peristiwa Terkini
Beranda » Disebut Terima Fee Proyek Rp 1.5 Miliar, Dua Tersangka Penyebar Fitnah Kombes Zaenal Arifin Ditangkap

Disebut Terima Fee Proyek Rp 1.5 Miliar, Dua Tersangka Penyebar Fitnah Kombes Zaenal Arifin Ditangkap

Republikbersuara.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan dua orang, Suparman (S) dan Oris Suprianja (OS), sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi palsu atau fitnah terhadap unsur Forkopimda Batam, termasuk aparat kepolisian, kejaksaan, dan Pemko Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin menjelaskan bahwa keduanya membuat surat palsu mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat yang sudah tidak aktif. Dalam surat itu, mereka menuduh sejumlah pejabat menerima “fee proyek” dari Dinas Bina Marga, termasuk tuduhan terhadap Kapolresta sendiri sebesar Rp1,5 miliar.

Surat tersebut disebarluaskan ke berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, dan disebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik.

“Tujuan mereka murni untuk mencemarkan nama baik. Tidak ada motif pemerasan atau keuntungan materi,” jelas Kapolresta, Rabu (30/7/2025) pagi kepada Republikbersuara.com

Polisi menyebut surat itu sebagai bagian dari upaya sistematis untuk merusak reputasi para pejabat, meski belum ditemukan indikasi pihak lain yang terlibat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sejak 24 Juli 2025, dan saat ini sudah ditahan.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Pelapor dalam kasus ini berinisial DO, yang turut merasa dirugikan karena namanya juga dicatut dalam surat tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan aktor lain di balik kasus ini.

(Jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement