Republikbersuara.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank, berinisial TH dan RW. Aksi mereka terjadi di tiga lokasi berbeda di Batam: Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, pelaku mengincar korban usai menarik uang dari bank, lalu membuntuti hingga kendaraan diparkir sebelum memecahkan kaca dan mengambil barang berharga. Total kerugian korban dari tiga lokasi mencapai lebih dari Rp175 juta.
TH, yang merupakan residivis, diamankan di Palembang, sementara RW ditangkap di Batam. Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat penangkapan.
Barang bukti yang disita antara lain dua sepeda motor, helm ojek online, serta perhiasan emas. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(Jim )



Komentar