Republikbersuara.com, Batam – Tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja akhirnya berhasil meringkus Aditia Bin Ngadimun, pria kelahiran Batam, 8 Agustus 1998, setelah diduga melakukan penikaman terhadap Agus Suwandi (26), warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel kawasan Nagoya setelah sempat menjadi buronan polisi.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denny Lagie kepada Republikbersuara.com, Jumat (13/3/2026) sore menjelaskan bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Tim gabungan Opsnal mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis karambit,” ujar Denny.
Akibat penyerangan tersebut, korban Agus Suwandi mengalami tiga luka tusuk serius di bagian bokong dan tulang rusuk.
Peristiwa penikaman ini pertama kali diketahui keluarga korban setelah pihak Rumah Sakit Elisabeth menghubungi orang tua korban pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, orang tua korban diberitahu bahwa anaknya tengah dirawat dalam kondisi luka parah akibat serangan senjata tajam.
“Orang tua korban langsung menuju rumah sakit. Sesampainya di sana, dokter menjelaskan bahwa korban mengalami tiga luka tusuk akibat senjata tajam,” jelas Denny.
Mengetahui kondisi anaknya yang terbaring di ruang perawatan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Nagoya.
(jim)










Komentar