Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda » BREAKING NEWS : Ketok Palu! Arouna Sihombing Dipecat PTDH, Tiga Junior Ikut Terseret Kasus Maut di Mess Polda Kepri

BREAKING NEWS : Ketok Palu! Arouna Sihombing Dipecat PTDH, Tiga Junior Ikut Terseret Kasus Maut di Mess Polda Kepri

Republikbersuara.com, Batam – Sidang Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan vonis tegas. Arouna Sihombing resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) atas kasus kematian tragis Natanael Simanungkalit di Mess Bintara Polda Kepri, Senin (13/4/2026).

Tak sendiri, tiga juniornya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Muhammad Alfarizi, Bripda Asrul Prasetya ikut terseret dalam pusaran kasus brutal tersebut.

Dalam fakta persidangan, Arouna ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia disebut memberi perintah langsung kepada ketiga juniornya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri.

Lebih mengerikan lagi, aksi kekerasan itu tidak berhenti meski korban sudah tak berdaya. Dalam rekonstruksi sidang, terungkap korban tetap ditendang saat terbaring. Bahkan sempat dipaksa berdiri sebelum kembali dihantam hingga terpental keras ke tembok.

Sidang kode etik dipimpin oleh Eddwi Kurniyanto, didampingi Suyono serta Ike Krisnadian.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Putusan PTDH ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat, terlebih yang merenggut nyawa, tak lagi mendapat toleransi di tubuh Polri.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement