Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Ayah Kandung di Sagulung Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Sendiri

Ayah Kandung di Sagulung Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Sendiri

Republikbersuara.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial MK (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi SMP.

Pelaku diamankan pada Jumat (17/10/2025) di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah memanggil ibu korban, L (33), usai menerima laporan dari guru bimbingan konseling (BK) bahwa korban mengaku mengalami pelecehan dari ayahnya sendiri. Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

“Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan pakaian korban. Ia juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Korban kini mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA dan telah menjalani visum et repertum di rumah sakit.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” tegas Iptu Anwar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement