Advertisement
Kepri Tanjung Pinang
Beranda » Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Melalui Restorative Justice

Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Melalui Restorative Justice

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menghentikan penuntutan perkara penganiayaan di Karimun melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose perkara tersebut digelar secara virtual, Senin (29/9/2025), diikuti Wakajati Kepri, para Kasi Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama jajaran Pidum Kejari Karimun.

Kasus penganiayaan itu melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (alm), yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa terjadi pada Rabu, 26 November 2024, di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan A. Yani, Sungai Lakam Barat. Saat itu, perdebatan politik antara tersangka dan saksi berujung keributan dengan korban, Jonson Manurung. Tersangka lalu menusukkan kunci motor ke perut dan wajah korban, menyebabkan luka lecet dan robek sebagaimana tercatat dalam visum RSUD Muhammad Sani.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, antara lain:

  1. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana di bawah lima tahun.
  4. Tidak ada kerugian materiil.
  5. Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf, serta korban memberikan maaf.
  6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Dengan disetujuinya permohonan RJ, Kajari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Kajati Kepri menegaskan, penerapan keadilan restoratif bertujuan mengembalikan keadaan ke semula, menjaga keharmonisan sosial, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Namun demikian, RJ tidak dimaknai sebagai ruang bebas bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement