Republikbersuara.com, Batam – Unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pengusaha Batam berinisial HR. Ia dilaporkan atas dugaan mengeroyok dua korban, yakni Yulianto dan seorang warga negara Tiongkok bernama Yang Sigu Ang.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mendalami kepemilikan senjata api yang diduga digunakan HR untuk menodong korban saat peristiwa terjadi.
“Soal saksi masih kita periksa, dan soal kepemilikan senjata api masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin kepada Republikbersuara.com, Senin (22/9/2025).
Kasus ini bermula ketika Yulianto diminta rekannya untuk menagih utang kepada DN, anak HR. Yulianto bersama Yang Sigu Ang kemudian mendatangi kediaman DN di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja. Namun, kedatangan tersebut justru berujung dugaan pengeroyokan oleh HR.
Kedua korban telah resmi melaporkan peristiwa itu ke Polresta Barelang dengan nomor laporan LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Sebagai catatan, kepemilikan senjata api diatur dalam Pasal 500 KUHP yang mengancam pidana kurungan dan denda bagi siapa saja yang menggunakan senjata api tanpa izin dari kepolisian. Selain itu, Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 juga menegaskan ketentuan mengenai pemberian izin senjata api.
(jim)


Komentar