Republikbersuara.com, Batam – Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Wirya Putra Silalahi, menyatakan sikap tegasnya terhadap proses hukum yang menjerat wartawan Kepri Online, Gordon Silalahi. Ia menegaskan akan melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke Propam Mabes Polri karena menduga adanya kriminalisasi dan pemaksaan perkara dalam kasus tersebut.
Menurut Wirya, sejak awal penanganan kasus ini sudah sarat dengan kejanggalan. Ia menilai penyidik tidak bekerja secara profesional dan justru terkesan memaksakan penerapan pasal pidana terhadap perkara yang seharusnya masuk ranah perdata. Gordon dituduh melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Namun, Wirya menilai tuduhan itu tidak berdasar karena substansi persoalan menyangkut hubungan perdata, bukan pidana.
“Kasus seperti ini jangan dipaksakan menjadi pidana. Kami mengingatkan aparat penegak hukum (APH), kasus yang pernah terjadi di Jakarta jangan sampai terulang di Batam. Apa yang dilakukan Gordon adalah permasalahan perdata, bukan tindak kriminal. Jangan sampai ada kriminalisasi,” tegas Wirya kepada awak media usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Wirya menyoroti adanya indikasi intervensi dari pihak pelapor yang diduga memiliki kepentingan tertentu. Ia menyebutkan, ada kemungkinan kasus ini berjalan karena adanya “pesanan” atau ketidaksukaan pribadi dari pelapor terhadap Gordon. “Laporan ke Propam Mabes Polri adalah langkah penting agar penyidik Satreskrim Polresta Barelang tidak bertindak sewenang-wenang. Penetapan tersangka tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka, apalagi karena tekanan atau pesanan pihak tertentu,” ujarnya dengan nada serius.
Wirya yang juga dikenal sebagai politisi Partai NasDem itu menekankan dengan kasus perdata yang dipaksakan jadi pidana, sebuah preseden buruk di Batam, bahkan di Indonesia.
Ia mendesak Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. “Kami tidak ingin kasus seperti di Jakarta, yang penuh rekayasa dan berujung pada ketidakadilan, terulang kembali di Batam. APH harus profesional, independen, dan benar-benar menjunjung tinggi hukum serta rasa keadilan,” pungkasnya.
(jim)


Komentar