Advertisement
Kepri Tanjung Pinang
Beranda » Kejati Kepri Sosialisasikan Bijak Bermedia Sosial & Perlindungan Data Pribadi di Politeknik Negeri Batam

Kejati Kepri Sosialisasikan Bijak Bermedia Sosial & Perlindungan Data Pribadi di Politeknik Negeri Batam

Republikbersuara.com, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan Goes To Campus di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi” dengan peserta 100 mahasiswa dan dosen.

Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama anggota Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., dan Yusuf.

Dalam materinya, Yusnar Yusuf menekankan manfaat media sosial yang besar, namun juga risiko yang mengintai seperti hoaks, cyberbullying, kecanduan, dan ancaman privasi. Ia mengajak mahasiswa untuk beretika di dunia maya, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, serta memverifikasi informasi sebelum dibagikan.

Yusnar juga memaparkan sejumlah pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, di antaranya:

1. Konten asusila – hukuman maksimal 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

2. Judi online – 10 tahun/denda Rp10 miliar.

3. Pencemaran nama baik – 2 tahun/denda Rp400 juta.

4. Pengancaman elektronik – 6 tahun/denda Rp1 miliar.

5. Hoaks – 6 tahun/denda Rp1 miliar.

6. Ujaran kebencian – 6 tahun/denda Rp1 miliar.

Birorena Polda Kepri Ganjar Predikat A Pelayanan Publik, Satker Mana?

Sementara itu, Rafki Mauliadi membahas cyber crime dan perlindungan data pribadi. Ia menguraikan peran UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur hak, kewajiban, dan sanksi bagi pelanggar privasi.

“Apapun yang diunggah ke internet bisa disalin dan disebar tanpa batas. Karena itu, kita harus menjadi Cyber Cerdas  sadar risiko digital, paham hak dan kewajiban, dan menjaga keamanan siber,” tegas Rafki.

Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam, Arniati, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CPA, beserta jajaran struktural hadir mendampingi jalannya acara. Melalui sosialisasi ini, diharapkan civitas akademika semakin bijak menggunakan media sosial dan terhindar dari pelanggaran hukum di dunia digital.

(William Predy Sitorus)

Modus Plat Palsu Mobil Dinas BTIKP Disdik Kepri, Anggaran BBM Puluhan Juta Jadi Sorotan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement